TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG (BADAN PERTANAHAN NASIONAL)

Elisa Debora Waani

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pembuat akta tanah yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pembuat akta tanah yakni membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1997 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah Pasal 2. Pejabat lain yang dalam hal ini yakni Notaris. Berwenang dalam semua perbuatan yang berkaitan dengan pertanahan dalam bentuk akta Otentik dan di bawah tangan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh undang-undang maupun yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 15. 2. Kekuatan Hukum dari sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yakni sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) yang membuktikan bahwa pembuktian kekuatan hukum sertifikat tanah bersistem negatif tidak murni.

Kata kunci: Kekuatan hokum, sertifikat, tanah, pejabat yang berwenang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.