KAJIAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Indonesia dan bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem hukum pidana adat telah ada sebelum hukum pidana diberlakukan dan masih tetap ada di Indonesia. Sistem hukum pidana ada berpatokan dari hukum adat yang ada di masing-masing wilayah hukum di Indonesia. Hukum Pidana adat satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan dan persamaan, dimana sesuai dengan pengaturan adatnya masing-masing atau sesuai dengan kebiasaan dari daerahnya masing-masing. 2. Secara materil Hukum Pidana Adat telah diterapkan dan dituangkan dalam peraturan tertulis yakni Perundang-undangan dilihat dari Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951. Namun, secara formil Hukum pidana adat belum diatur dalam suatu aturan yang baku, dimana tatacara beracaranya belum diatur dalam hukum positif Indonesia dan secara formal tidak diakui atau tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Kata kunci: Hukum pidana, adat, sistem hukumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.