TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Jaksa dalam pemeriksaan perkara pidana dan bagaimana pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1.Tugas dan wewenang jaksa dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adalah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta melakukan pengawasan terhadap pelepasan bersyarat serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi. 2.Pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, pada dasarnya sama dengan pemeriksaan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHAP. Namun pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan khusus dalam hal pembuktian, karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menganut pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Di mana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan jaksa selaku penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Kata kunci: Tugas dan wewenang, Jaksa, KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.