KEABSAHAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI PADA PERKARA PIDANA

Yurina Ningsi Eato

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah pada perkara pidana dan bagaimana penerapan alat bukti dan barang bukti yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP mengatur perihal alat bukti dan barang bukti, tetapi tidak diberikan rincian dan penjelasannya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti. Atas dasar itulah diberlakukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2009 yang menentukan persyaratan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara mengenai barang bukti secara ilmiah guna mencapai barang bukti yang sah. 2. Penerapan alat bukti demonstratif dalam proses pembuktian di sidang pengadilan lebih banyak dilakukan dengan melibatkan para saksi ahli yaitu berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan ahli. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai bukti bersalah dan terbukti bersalahnya terdakwa. Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. Barang bukti yang sah adalah barang bukti yang diperoleh dan memiliki kriteria sebagai barang bukti guna mendukung alat bukti.

Kata kunci: Keabsahan, alat bukti, barang bukti, pidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.