ASPEK HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pengaturan pelelangan benda jaminan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelelangan benda jaminan dan bagaimana upaya mengatasinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka disimpulkan: 1. Aspek hukum yang mengatur tentang pelelangan benda jaminan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengacu pada Pasal 20 UUHT ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), di mana setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) batal demi hukum. Dalam aplikasinya pada kalangan bisnis istilah tersebut mencakup pula pengertian lainnya yaitu penjualan yang dilakukan atas kekuatan perjanjian antara debitur dan kreditur (melalui lelang jaminan) atau penjualan harta debitur yang telah diserahkan secara sukarela kepada kreditur. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelelangan benda jaminan seperti pembebanan atau pengikatan jaminan yang dilakukan sangat lemah tidak saja secara prosedural belum sempurna, tetapi juga pembebanan jaminan tidak dilakukan dengan baik secara hukum. Cara pengamanan yang dilakukan kurang sempurna atau dikenal sebagai pengamanan yang kurang baik, misalnya penerimaan jaminan oleh bank dalam bentuk surat kuasa menjual atau digunakan comfort letter. Dengan demikian pihak bank sebagai kreditur, kedepan harus melakukan pengikatan kredit secara sempurna/notariel, dan pihak bank juga harus membuat akta pengakuan hutang nasabah/debitur pada pihak bank.
Kata kunci: Pelelangan, benda jaminan, hak tanggunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.