PENERAPAN HUKUM MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI

Tommy Dwi Putra

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhadap pelaku Tindak Pidana Desersi dan bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penerapan hukum militer terhadap pelaku tindak pidana desersi sebagai Anggota Militer (TNI) ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman yang terdapat pada KUHP (dipandang kurang memenuhi rasa keadilan) ; karena militer dipersenjatai guna menjaga keamanan ; justru dipergunakan desersi. 2. Bahwa hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan  karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP ; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI), berlaku KUHP, dan bagi Militer (TNI) yang melakukan tindak pidana deersi akan diperlakukan / diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP.

Kata kunci: desersi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.