PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Dasar pembenaran dari penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Dasar pembenaran pidana terdapat di dalam kategorischen imperatif, yakni yang menghendaki agar setiap perbuatan melawan hukum itu harus dibalas. Pembalasan merupakan suatu keharusan menurut keadilan dan menurut hukum. Keharusan menurut keadilan dan menurut hukum tersebut, merupakan keharusan mutlak, hingga setiap pengecualian atau setiap pembatasan yang semata-mata didasarkan pada suatu tujuan itu harus dikesampingkan. Tujuan pemidanaan terhadap terpidana adalah untuk mempertahankan tata tertib dalam masyarakat dan menjerakan penjahat atau membuat tak berdaya lagi si penjahat dan untuk memperbaiki pribadi si penjahat agar menginsafi atau tidak mengulangi perbuatannya. Dalam sistem pemidanaan di Indonesia, pidana seumur hidup selalu menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sebagai alternatif pidana mati, pidana seumur hidup berhubungan pula dengan fungsi subsidair yaitu sebagai pengganti (alternatif) untuk delik-delik yang diancam dengan maksimum pidana mati. Pidana seumur hidup merupakan jenis sanksi pidana yang dapat dipilih untuk penjatuhannya. Dilihat dari kualifikasinya, tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan (berat).
Kata kunci: penjara seumur hidup
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.