PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

Saristha Natalia

Abstract


Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Skripsi tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2006 diartikan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Melihat pentingnya peranan saksi dan/atau korban dalam membuat terang suatu perkara pidana maka pentinglah juga pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut.

Tata cara pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam pasal 28-32 UU No. 13 Tahun 2006 yang mencakup berbagai prosedur dan persayaratan yang harus dipenuhi oleh saksi dan/atau korban untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK yang terkadang sulit dilakukan oleh saksi dan/atau korban tersebut. Kinerja LPSK dalam menjalankan tugasnya pun dipandang kurang efektif. Hal ini disebabkan karena Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang masih memiliki kelemahan disana-sini.

Saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan kepada LPSK agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, disamping mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh LPSK. Namun dari persyaratan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sulit untuk dilakukan oleh saksi dan/atau korban. Kelemahan UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Kata Kunci : Saksi dan Korban


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.