PENGAWASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP

Erwin Rompas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan lembaga Kepolisian Dan Kejaksaan Sebagai Sub­sistem Penegakan Hukum Dalam Proses Penyidikan  dan bagaiamanakah sifat dan bentuk pengawasan terhadap kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum menurut  KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Maksud pembentuk undang-undang membuat KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah untuk memisahkan penyidikan yang hanya diperuntukkan bagi Kepolisian dan penuntutan bagi Kejaksaan. Hal itu jelas tercermin dalam Pasal 1 angka 1 - 5 bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara dengan tugas penyidikan, juncto Pasal 4 - 12 dan Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 -136. Dan Pasal 1 angka 6 - 7 junctis Pasal 13 - 15 juncto Bab XV yang dimulai dari Pasal 137-144 yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum yaitu jaksa. Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP. Pasal 284 ayat (2) hanya bersifat transisi.   Atas dasar tersebut, KUHAP sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan. Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiel yang sebenar-benarnya. Pengawasan tersebut telah dikacaukan oleh bunyi Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang walaupun bersifat sementara, ternyata tetap dipertahankan oleh Kejaksaan, menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang di waktu itu. Karena itu Pasal 284 KUHAP yang hanya bersifat sementara sudah seharusnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah sesuai dengan kehendak pembuat undang-undang ketika itu. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah dakwaan yang dimajukan telah memenuhi unsur atau tidak.

Kata Kunci : Pengawasan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.