PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG DIDAFTARHITAMKAN AKIBAT KESALAHAN SISTEM PERBANKAN MENURUT UU No. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Anggraini Said

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang didaftarhitamkan akibat kesalahan sistem perbankan menurut UU no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan bagaimana ketentuan Peraturan Bank Indonesia dalam pengenaan sanksi terhadap pihak bank yang melakukan kesalahan dan kelalaian dalam laporan informasi debitur yang mengakibatkan nasabah didaftar hitamkan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah sendiri sudah semakin terlihat dengan menempatkan perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar perbankan nasional. Walaupun dalam Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur masalah perlindungan hukum terhadap nasabah tetapi ini diwujudkan dalam arsitektur perbankan Indonesia pada pilar ke enam yaitu peningkatan perlindungan nasabah dengan menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi perbankan, menyusun transparansi       produk, dan mempromosikan edukasi untuk nasabah. 2. Bank Indonesia memberikan sanksi terhadap bank yang melakukan kesalahan atau kelalaian termasuk tidak melaporkan perihal debitur dan kreditnya dalam sistem informasi debitur, dengan sanksi berupa kewajiban membayar yang  telah ditentukam oleh Bank Indonesia, sanksi teguran tertulis, sampai pada penilaian kesehatan bank oleh Bank Indonesia.

Kata kunci: Nasabah, didaftarhitamkan, kesalahan, perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.