TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUAT OBAT-OBATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Lavenia Rarung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pada pengobatan tradisional dan bagaimana tanggungjawab pelaku terhadap pasien dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diaimpulkan: 1. Pengobatan tradisional yang menjadi alternatif bagi masyarakat di bidang kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terutama keamanan dalam penggunaan jasa pengobatan tradisional di tengah masyarakat terkait jenis-jenis jasa pengobatan tradisional yang disediakan baik yang sudah umum maupun yang masih terdengar asing di tengah masyarakat dapat diketahui keberadaannya dari legalitas yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan izin yang diberikan dalam bentuk Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Sehingga praktik pengobatan tradisional di Indonesia dapat diakui secara legal. 2. Tanggungjawab pelaku terhadap pasien adalah pelaku pengobatan tradisional dalam menjalankan kegiatan pengobatan tradisional bertanggungjawab sepenuhnya kepada pasien yang diobatinya berdasarkan standar yang ditentukan dalam pelayanan pengobatan tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga apabila pasien menderita kerugian, cedera fisik dan bahkan kematian maka pelaku pengobatan tradisional bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut. Karena dalam hal ini pemerintah hanya ditempatkan untuk mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.

Kata kunci: Tanggungjawab Hukum, Pelaku Pembuat Obat-Obatan Tradisional, Kesehatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.