BEBERAPA ASPEK TENTANG DELIK SENJATA API, MUNISI DAN BAHAN PELEDAK DI INDONESIA

Ernest Runtukahu

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian senjata api, munisi dan bahan peledak. Ini karena masalah senjata api munisi dan bahan peledak itu diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dimana be­berapa dari undang-undang itu memberikan penafsirannya sendiri-sendiri mengenai pengerti­an dari istilah-istilah tersebut serta bagaimana rumusan delik. Hampir tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah senjata api, munisi dan bahan peledak itu mem­punyai rumusan ketentuan pidananya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Delik-delik yang berkenaan dengan senjata api, munisi dan bahan peledak diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undang­an di Indonesia, antara Undang-undang Senjata Api 1936, Undang-­undang tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, dan Undang-undang No. 12/Drt/1951 terdapat perbedaan terutama menge­nai luasnya dan pembatasan pengertian senjata api. Malahan dalam Undang-undang No.12/Drt/1951 di­masukkan pengaturan mengenai senjata pemukul senjata penikam dan senjata penusuk. 2. Telah terjadi tumpang tindih dalam pengaturan mengenai delik senjata api, munisi dan bahan peledak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kata kunci: Delik senjata api, amunisi, bahan peledak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.