BEBERAPA ASPEK TENTANG DELIK SENJATA API, MUNISI DAN BAHAN PELEDAK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian senjata api, munisi dan bahan peledak. Ini karena masalah senjata api munisi dan bahan peledak itu diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dimana beberapa dari undang-undang itu memberikan penafsirannya sendiri-sendiri mengenai pengertian dari istilah-istilah tersebut serta bagaimana rumusan delik. Hampir tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah senjata api, munisi dan bahan peledak itu mempunyai rumusan ketentuan pidananya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Delik-delik yang berkenaan dengan senjata api, munisi dan bahan peledak diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara Undang-undang Senjata Api 1936, Undang-undang tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, dan Undang-undang No. 12/Drt/1951 terdapat perbedaan terutama mengenai luasnya dan pembatasan pengertian senjata api. Malahan dalam Undang-undang No.12/Drt/1951 dimasukkan pengaturan mengenai senjata pemukul senjata penikam dan senjata penusuk. 2. Telah terjadi tumpang tindih dalam pengaturan mengenai delik senjata api, munisi dan bahan peledak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kata kunci: Delik senjata api, amunisi, bahan peledakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.