PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PADA JAKSA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran dari pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana dan bagaimana hubungan antara tugas dan kewenangan penyidik dan jaksa terhadap kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, Pada dasarnya secara penanganannya perlu ada ketelitian dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian perkara guna penyempurnaan penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2. Hubungan tugas dan wewenang penyidik dan jaksa terhadap kelengkapan BAP dalam system peradilan pidana. Perlu ada kerjasama yang baik antara penyidik dan jaksa, dalam penyidik menyerahan hasil penyidikannya kepada penuntut umum wajib meneliti serta menentukan lengkap tidaknya hasil penyidikan dan melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila dalam tujuh hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara, maka berkas perkara penyidikan dianggap telah selesai.
Kata kunci: Peran penyidik POLRI, pelimpahan berkas perkara, JaksaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.