PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG DIDUGA MELAKUKAN MEDICAL MALPRAKTIK

Michelle Gabriele Monica Rompis

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  membedakan  Malpraktik  dengan  Resiko  Medis dan bagaimana bentuk  perlindungan  hukum  bagi   dokter  yang  diduga  melakukan Medical  Malpractice.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Malpraktik merupakan Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan atau  dibawah dari standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure. Resiko Medis merupakan Ketidak berhasilan dokter dalam melakukan tindakan medisnya, namun tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure . 2. Bagi dokter yang telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran, dokter harus melakukan Transaksi Terapeutik dan memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bias membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan Malpraktik. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan peniadaan hukuman sehinga bisa membebaskan dokter dari tuntutan hukum, yaitu : Resiko Medis, Kecelakaan Medis.

Kata kunci: Perlindungan hukum, dokter, medical malpraktek

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.