TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PASAR MODAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan bagaimana pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahwa di Indonesia para pelaku pencucian uang diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku tersebut. 2. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas dan pengatur di bidang Pasar Modal menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai bentuk atau upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ini diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam pelaksanaannya, Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal. Peyedia Jasa Keuangan diwajibkan menerapkan baik Customer Due Diligence berupa identifikasi, verikasi dan pemantauan maupun Ehanced Due Diligence berupa tindakan Customer Due Diligence lebih mendalam terhadap calon nasabah, nasabah dan beneficial owner.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, tindak pidana pencucian uang, pasar modal.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.