KAJIAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN PETUGAS LAPAS KEPADA NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi petugas LAPAS yang melakukan pelanggaran HAM kepada Narapidana dan apa faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapan hukum bagi petugas LAPAS yang melakukan pelanggaran HAM kepada Narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pelanggran HAM yang dilakukan petugas LAPAS kepada Narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diperbuat. 2. Faktor pendukung dan faktor pengahambat penerapan hukum terhadap Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Hak asasi Manusia, adalah: - faktor pendukung yaitu meningkatkan kinerja Komnas HAM yang profesional, mensosialisasikan tentang Hak Asasi Manusia dan menjunjung tinggi supremasi hukum. - Faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran sebagian petugas pemasyarakatan dan lemahnya Komnas HAM dalam penanganan Kasus Hak Asasi Manusia sehingga banyak kasus mengenai Hak Asasi Manusia tidak terselesaikan.
Kata kunci: Pelanggaran HAM, Petugas LAPAS, Narapidana, Hak Asasi Manusia.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.