WEWENANG PRA PENUNTUTAN PENUNTUT UMUM DALAM PASAL 14 HURUF B KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015)

Kalvin Kawengian

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP untuk kelancaran pelaksanaan acara pidana di Indonesia dan bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 1 Januari 2017, terhadap lembaga pra penuntutan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP untuk kelancaran pelaksanaan acara pidana di Indoensia yaitu dengan menentukan (1) adanya ketentuan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, (2) adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penuntut Umum untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara serta memberi petunjuk yang harus dilengkapi  jika diperlukan, yaitu dalam 7 (tujuh) hari, dan adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penyidik untuk mengembalikan berkas setelah diperbaiki, yaitu dalam 14 (empat belas) hari. 2.Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 1 Januari 2017, terhadap lembaga pra penuntutan, yaitu memberi waktu yang lebih banyak kepada Penuntut Umum memahami kasus yang disidik Penyidik sehingga pada saat diperlukan tindakan pra penuntutan Penuntut Umum dapat memberikan petunjuk yang lebih cermat dalam rangka penyempurnaan penyidikan.

Kata kunci: Wewenang pra penuntutan, Penuntut Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.