DELIK PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufakatan jahat (samenspannning) dalam KUHPidana dan bagaimana luas pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan delik permufakatan jahat (samenspanning) sebagai perluasan tindak pidana, tidak meliputi semua kejahatan dalam Buku II KUHPidana, melainkan hanya untuk delik-delik yang disebut hanyalah beberapa tindak pidana yang disebut dalam Pasal 110 (makar dan pemberontakan), Pasal 116 (surat dan benda rahasia berkenaan dengan pertahanan negara), Pasal 125 (memberi bantuan kepada musuh dalam masa perang), dan Pasal 139c KUHPidana (makar ditujukan kepada negara sahabat). 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 telah menegaskan pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lebih spesifik dari Pasal 87 KUHPidana yaitu untuk tindak pidana korupsi permufakatan jahat adalah bila dua orang atrau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.
Kata kunci: Delik Permufakatan Jahat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.