TINDAK PIDANA PASAL 545, 546 DAN 547 KUHP SEBAGAI TINDAK PIDANA MERENDAHKAN TUHAN

Agly S. Y. Saruan

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal-pasal 545, 546, dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pandangan ilmu hukum pidana terhadap latar belakang supranatural dalam Pasal 545, 546, dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 545, 546, dan 547 KUHPidana mencakup perbuatan-perbuatan yang memanfaatkan kepercayaan orang terhadap hal-hal bersifat supernatural, sehingga telah merendahkan Tuhan, dan bersifat menipu korban, yaitu perbuatan meramalkan nasib (Pasal 545), memperdagangkan jimat dan mengajarkan ilmu untuk menghindar dari bahaya dalam melakukan perbuatan pidana (Pasal 546), dan memakai jimat saaat bersaksi di pengadilan (Pasal 547 KUHPidana). 2. Ilmu hukum acara pidana modern hanya menerima pembuktian yang dapat diterima logika dan rasional sehingga konsekuensinya dalam ilmu hukum pidana (material) juga tidak dapat didasarkan pada hal-hal yang bersifat supernatural melainkan harus berdasarkan logika dan rasional.

Kata kunci: Tindak Pidana Pasal 545, 546 dan 547 KUHP,  Merendahkan Tuhan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.