EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas legalitas terhadap suatu tindak pidana dalam hukum acara pidana dan bagaimana para pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Asas legalit adalah ‘roh’ sebagai pembatas dari kekuasaan negara yang sangat luas dan untuk mencegah adanya pelanggaran HAM terhadap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana, maka dengan asas legalitaslah untuk melindungi hak-hak fundamental warga negara (hak individu; sama kedudukan di hadapan hukum), dan para penegak hukum hanya dapat melaksanakan tugasnya sesuai perintah undang-undang (proporsionalitas dan profesionalitas). 2. Proses pemeriksaan sampai pada putusan hakim maupun upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dari mana datangnya, terutama hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa (hakim adalah merdeka), walaupun para penegak hukum mempunyai hak untuk mencari kebenaran materiil demi untuk kepentingan umum, sebaliknya tersangka atau terdakwa juga punya hak-hak yang diatur dalam KUHAP, di samping ada kewajiban, untuk diperhatikan sehingga tidak dapat dikesampingkan atau diabaikan oleh penegak hukum. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses perkara pidana khususnya yang diatur dalam KUHAP menghormatinya maka tercapai suatu keadilan yang hakiki.
Kata kunci: Eksistensi asas legalitas, Hukum Acara Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.