TINDAK PIDANA MEMBAHAYAKAN NYAWA ATAU KESEHATAN ORANG (PASAL 204 DAN 205 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan berdasarkan UU PPLH Tahun 2009 dan bagaimana penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana lingkungan menurut UU PPLH Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Penegakan hukum lingkungan berdasarkan UU PPLH Tahun 2009, terdiri atas : penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum administrasi ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui kewenangan administrasi yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah. Penegakan hukum perdata ditujukan untuk menuntut pembayaran ganti rugi atau pemulihan lingkungan atas pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi. Dan penegakan hukum pidana untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. 2. Penerapan asas ultimum remedium berdasarkan UU PPLH Tahun 2009 hanya untuk tindak pidana formil tertentu yang diatur dalam Pasal 100 yakni melanggar baku mutu air limbah, emisi dan gangguan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Penegakan hukum pidana didayagunakan setelah penegakan hukum administrasi dinyatakan gagal.
Kata kunci: Penegakan hokum, penerapan, asas ultimum redediumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.