KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN PASAL 54 UU NO. 31 TAHUN 2000
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri di Indonesia dan bagaimana bentuk tindak pidana di bidang desain industri dan bagaimana penanggulangannya serta bagaimana persoalan penyidikan terhadap tindak pidana desain industry. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak desain indusrti ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kepemilikan hak desain industri bagi pendesainnya sendiri termasuk pihak yang menerima hak desain darinya maupun terhadap penggunaan hak eksklusifnya dari perbuatan-perbuatan orang yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, terutama dari segi ekonomi secara melawan hukum atas keberadaan suatu desain industri. Perlindungan hukum terhadap hak desain industri diberikan baik dari sudut hukum perdata maupun hukum pidana. 2. Tindak pidana desain industri dirumuskan haya dalam satu pasal, yaitu Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hanya ada empat bentuk/macam tindak pidana terhadap hak desain industri. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan tindak pidana hak cipta yang terdiri atas empat belas macam. 3. Dalam hal penyidikan tindak pidana desain industri, perbedaannya sekedar ditentuakan oleh adanya penjabat penyidik lain yang berhak pula melakkan penyidikan perkara tindak pidana desaini industri.
Kata kunci: Tindak pidana, Desain Industri.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.