PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hokum transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi berbasis aplikasi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Transaksi elektronik antara perusahaan angkutan umum dan konsumen dimulai ketika konsumen mendownload aplikasi jasa layanan angkutan umum tersebut maka syarat dan ketentuan yang diterapkan oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi ini harus diikuti oleh para pengguna atau konsumen. Apabila dikemudian hari konsumen dirugikan oleh layanan tertentu yang diberikan perusahaan berbasis aplikasi tersebut maka konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah terjadinya perjanjian antara konsumen dan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 20 Ayat (1).tetapi ketika kewajiban dari perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi ini tidak dilakukan maka bisa dilakukan dengan proses pengadilan sesuai dengan pasal 18 ayat (2) UU No.11 tahun 2008. 2. GoJek, Uber dan GrabCar bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 UULLAJ. GoJek, Uber dan GrabCar hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) yang memfasilitasi pemberian pelayanan angkutan umum yang bermitra dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Konsumen, Transportasi berbasis aplikasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.