PRAPERADILAN SEBAGAI MEKANISME KONTROL TERHADAP TINDAKAN PENYIDIK DALAM MENETAPKAN TERSANGKA MENURUT PUTUSAN MK NOMOR: 21/PUU-XII/2014

Paul Eliezer Tuama Moningka

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidik Polri dalam melakukan penetapan status tersangka dan bagaimana alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara yang diajukan terkait dengan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan menurut putusan MK No.21/PUU-XII/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam proses penetapan status seseorang menjadi tersangka, Polri menjadi lembaga penegak hukum wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan  hak asasi manusia. syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka yakni minimal memiliki 2 alat bukti. Pelanggaran terhadap prosedur yang ada dapat dikenai sanksi disiplin dan sanksi pidana. 2. Alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan menambah norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Check and balance system diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia, dalam hal ini sesuai judul yang penulis angkat “Praperadilan sebagai mekanisme kontrol tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka”. Dimana penyidik Polri juga masih manusia biasa yang dapat melakukan kelalaian baik tidak sengaja maupun disengaja dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pertimbangan hakim yang paling utama adalah mengenai sesuai prinsip due process of law dalam negara hukum dan yang paling krusial adalah mengenai realisasi penegakan hak asasi manusia pada proses praperadilan sebagai tersangka dalam penyidikan dan pemeriksaan.

Kata kunci: Praperadilan, mekanisme control, tindakan penyidik, tersangka.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.