TINJAUAN YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana aspek yuridis penyertaan dalam tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada umumnya dijabarkan kepada 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Yang dimaksud dengan unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana. 2. Pada prinsipnya KUHP menganut sistem dapat dipidananya peserta pembantu tidak sama dengan pembuat. Pidana pokok untuk pembantu diancam lebih ringan dari pembuat. Prinsip ini terlihat di dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 KUHP di atas yang menyatakan bahwa maksimum pidana pokok untuk pembantuan dikurangi sepertiga, dan apabila kejahatan yang dilakukan diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka maksimum pidana pokok untuk pembantu adalah lima belas tahun penjara.
Kata kunci: Penyertaan, tindak pidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.