PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Alni Pasere

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan peradilan sederhana dalam perkara perdata dan bagaimana penerapan asas peradilan sederhana di Pengadilan Negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang penyelesaian Gugatan Sederhana dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 adalah upaya mengintrodusir konsep baru di dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana yang mempunyai urgensi baik bagi lembaga peradilan dalam mencegah bertumpuknya berkas-berkas perdata, dan bagi pencari keadilan agar penyelesaian perkara berlangsung cepat. 2. Penerapan penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Manado sudah berjalan, walaupun banyak di kalangan pencari keadilan yang belum mengetahui ketentuan PERMA tersebut.

Kata kunci:Asas peradilan sederhana, perkara perdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.