KAJIAN HUKUM EFEKTIFITAS PENERAPAN (ASAS CONTANTE JUSTITIE) ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN

Budi Rau

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana efektifitas penerapan asas Contante Justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) terdapat dalam hukum acara pidana, yaitu terdapat dalam beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perumusan tentang proses pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, yaitu tidak diberikan batasan berapa kali berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum dapat dikembalikan, yang menimbulkan akibat berkas perkara hasil penyidikan yang telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum bolak batik terus menerus sehingga berakibat berlarut-larutnya suatu proses dalam acara pidana. 2. Efektifitas penerapan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) tersebut tidak mempunyai sanksi yang mengikat bagi para pelanggar. Kemudian Pasal 67 KUHAP tidak dapat menjerat pelaku tindak pidana yang telah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama karena dalam ketentuan Pasal 67 KUHAP tersebut tidak dapat dimintakan banding terhadap pengadilan tingkat banding terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Kata kunci: Asas Contante Justitie,s Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.