AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANDANTANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA

Riflan Noho

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemeriksaan tersangka Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana akibat hukum penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Perkara Oleh Tersangka Pada Tingkat Penyidik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur pemeriksaan tersangka dalam prosesnya sesuai dengan prosedur di mulai dari awal penanganan perkara pidana dimulai dari tahap penyelidikan. Dengan perkataan lain Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan. Perlu digaris bawahi, “mencari dan menemukan” berarti penyelidik berupaya atas inisiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. 2. Dengan tidak ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan oleh tersangka, maka akibat hukum yang muncul adalah dapat berubahnya putusan Pengadilan. Artinya bahwa apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik baik dengan cara kekerasan/intimidasi atau dengan cara lain, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan maka terdakwa dapat diputus bebas.

Kata kunci: Penandatanganan berita acara, Tersangka, Perkara Pidana.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.