PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA BERDASARKAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana dan bagaimana Implementasi Program Perlindungan Nasabah dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Dengan menggunakanmetode penelitianyuridis normatif, disimpulkan:1. Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dan bank didasarkan atas suatu perjanjian. Dalam pemberian perlidungan hukum bagi nasabah penyimpan dana dilakukan dalam dua bentuk yaitu perlindungan secara tidak langsung dan langsung. Perlindungan tidak lansung bagi nasabah penyimpan yang dilakukan oleh bank berupa prinsip kehati-hatian, batas maksimum pemberian kredit, kewajiban mengugumkan neraca dan perhitungan laba rugi, serta merger konsolidasi dan akuisisi bank. Sedangan perlindungan nagi nasabah penyimpan dana secara langsung yaitu pemberian hak preferen nasabah penyimpan dana berupa prioritas terhadap nasabah penyimpan dana dan penjaminan perlindungan dana smpanan dalam lembaga asuransi deposito jika terjadi pemberhentian usaha sebuah bank. 2. Pilar ke- 6 (enam) Arsitektur Perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan dan memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Implementasi program pilar ke enam (6) Arsitektur Perbankan Indonesia berupa : Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Tranparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Nasabah, penyimpan dana, arsitektur perbankan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.