PENGELOLAAN BENDA SITAAN MENURUT PASAL 44 KUHAP

Maria Prisilia Djapai

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa pentingnya penyitaan benda/barang dalam hukum acara pidana dan bagaimana pengelolaan benda sitaan menurut Pasal 44 KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi RUPBASAN dalam mengelola benda sitaan yang salah satunya ialah bentuk perlindungan terhadap benda sitaan dan barang rampasan Negara karena RUP BASAN mempunyai tujuan yaitu dilaksanakan pengendalian secara administratif penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pela-yanan prima. RUPBASAN juga memberikan rasa aman kepada tahanan/ pihak yang ber-perkara terhadap benda sitaanya serta mem-berikan jaminan penyelamatan asset Negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di-rampas untuk Negara. Selain itu, RUPBASAN mempunyai sasaran yaitu terwujudnya keutu-han benda sitaan dan barang rampasan Negara baik kualitas maupun kuantitasnya dan terwu-judnya perlindungan hak asasi tahanan/ pihak yang berperkara serta keselamatan dan keama-nan benda-benda yang disita untuk keper-luan barang bukti pada tingkat penyidikan, pe-nuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Serta terwujudnya penyelamatan asset Negara terhadap benda-benda yang dinyatakan di-rampas untuk Negara berdasarkan putusan pe-ngadilan. 2. Pengelolaan dan Penyimpanan benda sitaan Negara di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), agar terpenuhinya kenyamanan dan keamanan benda-benda yang dilakukan penyitaan oleh penyidik serta ada jaminan tanggungjawab secara yuridis dan fisik keberadaan benda-benda tersebut supaya tidak hilang maupun jatuh pada yang bukan pemilik yang sebenarnya.

Kata kunci: Pengelolaan, benda sitaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.