TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995

Joudi Joseph Pangemanan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal dan bagaimana penerapan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan KUHPidana terhadap tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasar modal merupakan salah satu elemen penting dan tolok ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Salah satu ciri-ciri negara industri maju maupun negara industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kita bisa mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara. Merosotnya IHSG secara tajam mengindikasikan sebuah negara sedang mengalami krisis ekonomi. Pasar modal juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengundang masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membantu kemajuan perekonomian negara. 2. Jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal ada beberapa macam, antara lain penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.

Kata kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Pasar Modal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.