ALASAN PENGHAPUS PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA ENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN DAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PASAL 221 KUH PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan dari tindak-tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dan bagaimana pengertian alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya menghindari penyidikan atau penahanan oleh yang pejabat yang berwenang; sedangkan cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana yaitu menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan pejabat yang berwenang, dengan maksud menutupi kejahatan, atau menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan. 2. Alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana yaitu seorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, tidak dapat dipidana jika ia memiliki hubungan kekeluargaan tertentu dengan pelaku kejahatan.
Kata kunci: Alasan Penghapus Pidana, Menyembunyikan Pelaku Kejahatan, Barang Bukti, Pasal 221 KUH PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.