TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN KUHP

Erick M. Zougira

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat akta notaris sebagai alat bukti dan akta autentik dan bagaimana penerapan sanksi tindak pidana pemalsuan akta autentik berdasarkan KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta yang dibuat di hadapan notaris bentuk dan formatnya telah ditentukan oleh undang-undang jabatan notaris, yang memuat identitas para pihak atau bagi para penghadap, juga mencantumkan identitas dan kedudukan notaris, notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan membuat akta (notaris); dan akta tersebut sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta-akta notaris yang dibuat dengan prosedur yang benar tidak dapat dibatalkan; fungsi notaris sebagai pejabat publik hanya mencatat (menulis) apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris, tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa yang dikemukakan oleh para penghadap. 2. Penerapan sanksi tindak pidana pemalsuan akta autentik, secara formal akta notaris, dibuat oleh notaris (membuat surat palsu); melakukan pemalsuan akta-akta autentik dan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian. Pemeriksaan terhadap notaris terikat pada prosedur pembuatan akta-akta, atau surat-surat yang selanjutnya dijadikan objek perkara pidana (notaris), selanjutnya akta-akta notaris tidak dapat dibatalkan, tetap mengikat para pihak (penghadap). Pemalsuan surat-surat sebagai tindak pidana umum diatur dalam Pasal 263 KUHP. Adapun Pasal 264 KUHP mengatur ketentuan pidana secara khusus (lex specialis) dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pembedaan arti akta Pasal 263 KUHP ”membuat secara palsu atau memalsukan” Pasal 264 KUHP “pemalsuan surat” yang dimaksud adalah akte-akte autentik.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan,  Akta Autentik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.