TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM MENGGUNAKAN JABATAN BERDASARKAN PASAL 415 KUHP

Mahendri Massie

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyebab timbulnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimana ketentuan yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-fakto penyebab terjadinya tindak pidana pengelapan dalam jabatan meliputi: Mentalitas seseorang, pemenuhan kebutuhan, adanya niat dan kesempatan, sifat tamak dari manusia. 2. Ketentuan juridis tindak pidana penggelapan dengan menggunakan jabatan diatur di dalam buku II KUHP Bab XXIV Pasal 374 KUHP yang mana merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang  unsur-unsur tindak pidana nya terdiri atas unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP ditambah dengan unsur-unsur khusus yang memberatkan. Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana  penggelapan dalam terdapat baik dalam ketentuan pidana umum dan ketentuan perundang-undangan pidana khusus.

Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, menggunakan Jabatan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.