PENILAIAN GANTI KERUGIAN OLEH LEMBAGA PERTANAHAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Ricardo Irenius Tatibi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh lembaga pertanahan dan bagaimana  penilaian ganti kerugian oleh lembaga pertanahan atas objek pengadaan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh lembaga pertanahan  meliputi: inventarisasi dan identifikasi penguasaan,  pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian Ganti Kerugian; musyawarah penetapan Ganti Kerugian;  pemberian Ganti Ke rugian; dan pelepasan tanah Instansi. 2. Penilaian ganti kerugian oleh lembaga pertanahan atas objek pengadaan tanah oleh Lembaga Pertanahan dengan cara menetapkan penilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penilaian objek pengadaan tanah. Penilai yang wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan. Pelanggaran terhadap kewajiban penilai dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan dengan berita acara dan menjadi  dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.

Kata kunci: Penilaian ganti kerugian, Lembaga Pertanahan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.