TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 SEBAGAI TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI (TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME)

Edwin Fernando Rantung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan dalam hal dipandang sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi (transnational organized crime).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 merupakan tindak pidana pokok pendanaan terorisme yang telah mencakup rumusan 3 (tiga) tindak pidana berkenaan dengan pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2002, yaitu Pasal 11 (menyediakan atau mengumpulkan dana), Pasal 12 (mengumpulkan harta kekayaan untuk melakukan tindakan berkenaan dengan bahan nuklir), dan Pasal 13 huruf a (memberikan atau menyewakan uang, barang atau harta kekayaan lainnya); tetapi yang dicakup hanya sepanjang perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (Bel.: opzet; Lat.: dolus) karena Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 hanya memiliki unsur dengan sengaja. 2. Dalam hal pendanaan terorisme yang dilakukan lintas negara dipandang sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi (transnational organized crime) maka negara-negara yang berpandangan demikian dapat membuat membuat perjanjian kerja sama antarnegara yang akan makin mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pendanaan, Terorisme.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.