KEDUDUKAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kedudukan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah dan bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang dibangun, dibentuk dan diwujudkan berdasarkan pada Prinsip Syariah, suatu prinsip dalam Hukum Islam yang mengatur persoalan-persoalan ekonomi atau keperdataan (muamalat) dengan ciri khas atau karakteristiknya yang berbeda dari sistem Perbankan Konvensional. Berdasarkan pada landasan hukum utamanya yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, telah beroperasi berbagai badan hukum perbankan syariah seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank BCA Syariah dan lain sebagainya. 2. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah merupakan penyelesaian sengketa yang timbul antara nasabah dengan Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang berdasarkan pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ditentukan sebagai kompetensi mutlak atau absolut dari Peradilan Agama dalam menyelesaikannya. Kedudukan dan kompetensi mutlak Peradilan Agama telah diperkuat lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, yang menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan tersebut memberikan peluang bagi Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, sepanjang disepakati oleh para pihak berdasarkan pada isi Akad. Selain penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Peradilan Agama, peluang penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dapat diberlakukan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Kata kunci: Kedudukan, peradilan agama, penyelesaian sengketa, perbankan syariah.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.