TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 156a

Leonard Reynold Wungkana

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan ketentuan delik penodaan terhadap agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana  penerapan delik penodaan terhadap agama dalam praktek peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perumusan ketentuan delik penodaan terhadap agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena itu menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan, sehingga unsur hal ini memenuhi unsur yang ada dalam ketentuan Pasal 156a KUHPidana yang terdiri dari: (1) Melakukan perbuatan mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan, dan (2) di muka umum. 2. Dalam praktek peradilan terkait dengan delik penodaan terhadap agama yang sering menjadi kesulitan adalah istilah penodaan terhadap agama sesungguhnya sangat abstrak sehingga bisa digunakan oleh kelompok tertentu, terutama kelompok mainstream yang menuduh kelompok lain telah menodai agama dengan keyakinan dan praktik agamanya. Dalam praktiknya pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang bisa dipahami secara sepihak. Hal ini juga harus diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan mana yang termasuk delik penodaan terhadap agama dan sebaliknya.

Kata kunci:  Tindak Pidana, Penodaan Agama.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.