IMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak menurut UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan sekolah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan anak di lingkungan sekolah yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, akan tetapi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah masih sering terjadi dan masih menjadi permasalahan di dunia pendidikan, kekerasan fisik, kekerasan non fisik, bullying, tawuran, perpeloncoan, dan lain-lain masih menjadi permasalahan yang terjadi berulang-ulang tiap tahunya, pemerintah dinilai gagal mewujudkan keamanan dan keselamatan anak dalam dunia pendidikan. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak sudah banyak, namun kurangnya perhatian pemerintah dalam menimplementasikan peraturan perundang-undangan tersebut membuat kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, khususnya kekerasan anak di dalam linkungan sekolah/pendidikan. Kurangnya perhatian pemerintah dalam sistem pendidikan, dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih cermat dan jeli dalam hal penetapan seleksi sistem pengajar, dan pengawasan di dalam dunia pendidikan khusus nya sekolah sekolah:
Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Lingkungan Sekolah.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.