KAJIAN HUKUM TERHADAP KENDALA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM OLEH APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual dan bagaimana kedudukan korban tindak pidana seksual dalam sistim peradilan pidana di Indonesia serta bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum terhadap korban pelecehan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Landasan hukum perlindungan terhadap anak korban tindak pidana seksual sebagaimana dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Non diskriminasi. 2. Dalam hal bagaimana kedudukan korban seksual dalam sistim peradilan pidana dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana adalah: pada tingkat penyidikan yaitu dengan memberikan apa yang menjadi hak dari korban, diantaranya: hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk mendapat penerjemah, hak untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, hak untuk dukungan keamanan serta hak untuk mendapat nasihat hukum, hak untuk mendapat jaminan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarganya. 3. Beberapa faktor/kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana korban seksual antara lain: faktor penegak hukum, masih kurangnya sumber daya manusia yang menjadi penegak hukum serta kurangnya pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan. Faktor sarana atau fasilitas, minimnya dana dan tempat khusus yang diberikan kepada anak korban tindak pidana kesusilaan di wilayah Lampung Tengah sangat terbatas. Faktor masyarakat, kurang pedulinya masyarakat terhadap korban tindak pidana kesusilaan. Faktor kebudayaan, budaya malu untuk melaporkan tindak pidana kesusilaan yang terjadi terhadap anak menjadi penghambat dalam proses memberikan perlindungan hukum.
Kata kunci: Kajian hukum, kendala, perlindungan hukum, aparat penegak hukum, anak, korban, pelecehan seksual.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.