KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Christian Tambuwun

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangkadan bagaimana kewajiban-kewajiban Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban-kewajinan Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap, yaitu: Kewajiban  memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, Kewajiban memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya, Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum, Kewajiban memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tetapi, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut. 2.Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi), yaitu: Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi a decharge. Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a decharge jika tersangka menghendaki didengarnya saksi a decharge.              Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. Tetapi, mengenai kewajiban-kewajiban ini, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut.

Kata kunci: Kewajiban Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.