KAJIAN HUKUM MENGENAI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN

Octavian E. Sitohang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien ditinjau dari aspek hukum perjanjian dan bagaimana Peranan Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik antara dokter dengan pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan Hukum antara dokter dan pasien adalah hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum. Dokter sebagai subjek hukum dan pasien sebagai subjek hukum, secara sukarela dan tanpa paksaan saling mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian atau kontrak yang disebut kontrak terapeutik. Bentuk perjanjiannya adalah perjanjian melakukan usaha (perikatan usaha) untuk menyembuhkan pasiennya, bukan perjanjian hasil (memperjanjikan kesembuhan). Dokter tidak menjanjikan hasil dalam tindakan medis tapi menjanjikan untuk melakukan usaha-usaha untuk menangani keluhan kesehatan pasien. Hubungan terapeutik antara dokter dan pasien merupakan hubungan hukum (perjanjian) bukannya etika. Karena hubungan antara dokter dan pasien tertuang dalam peraturan perundang-undangan baik pidana, perdata maupun administrasi. 2. Secara hukum Informed Consent merupakan perjanjian sepihak, karena hanya berisi pernyataan kehendak kepada pihak pasien dan tidak kepada petugas medis. Informed Consent tidak mengatur kewajiban dan hak masing-masing pihak, sehingga Informed Cosent sangat efektif untuk membatalkan, atau menggugurkan berbagai gugatan atau tuntutan.

Kata kunci: Kajian hukum, tindakan medis, kesehatan, hukum perjanjian

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.