TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESELAMATAN KONSUMEN MENGENAI MAKANAN KADALUARSA

Sthephany Bernadeth Saragih

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana tinjauan juridis terhadap keselamatan konsumen mengenai makanan kadaluarsa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak (hukum) konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dilakukan pihak lain dengan Perlindungan konsumen menganut 5 asas : 1.Asas manfaat, 2Asas keadilan, 3.Asas keseimbangan,4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan 5. Asas kepastian hukum. 2. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur salah satu hak konsumen yaitu Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Karena itu, produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya. Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan sehingga makanan yang sudah daluarsa (expired), dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi tidak sampai ketangan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh produsen-pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis,Keselamatan, Konsumen, Makanan, Kadaluarsa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.