ASPEK HUKUM PERJANJIAN ASURANSI JIWA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan fungsi asuransi jiwa di Indonesia dan bagaimana aspek hukum pada perjanjian asuransi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkembangan perjanjian dan fungsi asuransi jiwa di Indonesia semakin pesat. Makin majunya alam berpikir dari alam tradisional ke alam modern, maka jiwa manusia perlu dilindungi dan cara efekttif dan terpercaya terhadap bahaya-bahaya yang memungkinkan timbul akan menimpa jiwa manusia akibat dipergunakannya alat-alat modern adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah salah satu tindakan preventif terhadap peristiwa-peristiwa yang mungkin timbul, apabila terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atas hilangnya jiwa manusia, karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Hal ini menunjukkan fungsi asuransi terhadap perlindungan bagi pihak tertanggung apabila terjadi suatu resiko. 2. Aspek hukum pada perjanjian Asuransi jiwa melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 memberikan jaminan kepastian hukum bagi yang tertanggung dan juga menjamin baik kepada orang yang jiwanya diasuransikan uang berarti bahwa apabila sampai pada tenggang waktu yang ditentukan tidak terjadi sesuatu maka kepadanya dapat diterima uang pertanggung jawabannya.
Kata kunci: Aspek Hukum, Perjanjian, Asuransi Jiwa.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.