KEDUDUKAN KEAHLIAN KHUSUS DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 65 KUHAP

Maria Y. Tingon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam perkara pidana dan bagaimana kedudukan seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana menurut Pasal 65 KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan:1. Hak-hak saksi sudah diatur dalam begitu banyak pasal dan tersebar dalam KUHAP. Kedudukan saksi  dalam perkara pidana merupakan sarana pembuktian yang ampuh untuk mengungkap dan membongkar kejahatan. Dalam tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, bahkan dalam praktek, kedudukan saksi sangatlah penting, sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan ‘keterangan saksi’ yang ditempatkan menjadi alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapatlah dipastikan suatu kasus akan menjadi peristiwa yang kabur, karena dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang menjadi referensi dari penegak hukum adalah pernyataan atau keterangan  yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. 2.  Kedudukan orang yang mempunyai keahlian khusus dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa dalam  tindak pidana menurut Pasal 65 KUHAP adalah sebagai saksi yang meringankan (saksi a de charge). Keterangan yang diberikan saksi a de charge ini dalam hubungannya dengan Pasal 65 KUHAP, dimana orang yang memiliki keahlian khusus ini merupakan hak dari tersangka/terdakwa untuk dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya sehubungan dengan kasus yang dihadapi oleh tersangka/terdakwa, memiliki kekuatan pembuktian dan sebagai alat bukti yang sah untuk dapat meringankan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Kata kunci: Kedudukan, keahlian khusus, pemeriksaan tersangka atau terdakwa, tindak pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.