PENEGAKAN HUKUM HAK PATEN MENURUT TRIPS AGREEMENT DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perlindungan hukum hak paten menurut Trips Agreement dan bagaimana Pelaksanaan Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak paten di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum hak paten merupakan ratifikasi dari TRIPs Agreement. Indonesia telah meratifikasi WTO melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1994 sebagai konsekuensi ratifikasi TRIPs maka Indonesia juga harus membuat aturan mengenai HaKI yang mengacu dari TRIPs Agreement. 2. Dalam Penegakan hukum Hak Paten terdapat pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menggantikan Undang – Undang Paten lama yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001. Hanya saja, masih terdapat hambatan didalamnya baik itu bersifat Yuridis maupun yang bersifat Non-Yuridis.
Kata kunci: Penegakan hukum, hak paten,Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.