FUNGSI SERTIFIKAT ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Jaminan kepastian hukum pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek hak. 2. Fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah adalah untuk membuktikan adanya hak atas tanah dan subjek hak atas tanah melalui data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah tersebut. Data fisik berupa keterangan mengenai letak, batas, dan luas tanah. Sedangkan data yuridis mengenai status hukum dan subjek pemegang hak atas tanah.
Kata kunci: Fungsi Sertifikat, Tanah, Pendaftaran TanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.