KAJIAN HUKUM TENAGA HARIAN LEPAS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Dewi Sainkadir

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas (THL) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan bagaimana dasar pertimbangan yang mengakibatkan pemberian upah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) beserta dengan rekomendasi Solusinya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan  Tenaga Harian Lepas dalam Regulasi di Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja sebagai mana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak juga dapat dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Tenaga Harian Lepas yang bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak mempunyai Dokumen Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja dengan OPD yang mempekerjakannya. Tenaga harian lepas mulai diakui dilingkungan pemerintah sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu dengan sebutan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Akan tetapi pengaturan lebih lanjut mengenai hak-hak terhadap PTT tidak ada. Pemerintah sibuk mengeluarkan aturan tentang Pegawai Negeri tetapi mengesampingkan keberadaan PTT yang faktanya beberapa pemerintahan masih memiliki PTT.

Kata kunci: Kajian Hukum, Tenaga Harian Lepas,  Organisasi Perangkat Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.