PENCURIAN TERNAK (PASAL 363 AYAT (1) KE-1 KUHP) SEBAGAI PEMBERATAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN

Brylian M. T. Berhimpong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam tindak pidana pencurian dalam Buku II Bab XXII KUHPidana dan bagaimana cakupan pencurian ternak sebagai bentuk pemberatan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan macam-macam tindak pidana pencurian dalam Buku II Bab XXII KUHPidana mencakup: a. pencurian dalam bentuk pokok/pencurian bisaa (Pasal 362), b. pencurian yang dikualifikasi/diperberat (Pasal 363), c. pencurian ringan (Pasal 364), d. pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), dan e. pencurian dalam keluarga (Pasal 367). 2.Pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) k 1 KUHPidana dihubungkan dengan Pasal 101 KUHPidana, meliputi: a. binatang/hewan berkuku satu, seperti kuda, sapi, dan kerbau; b. binatang/hewan memamah biak, seperti sapi, kerbau, kambing, domba; dan c. babi. Hewan-hewan seperti anjing, ayam, bebek, angsa, tidak termasuk karena hewan-hewan ini tidak berkuku satu dan tidak memamah biak.

Kata kunci: Pencurian Ternak, Pemberatan, Tindak Pidana Pencurian

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.