AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Astrid Angel B. Dumais

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kinerja pemerintah daerah sesuai dengan asas akuntabilitas  dan bagaimana pengaturan mengenai akuntabilitas instansi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kinerja pemerintah daerah sesuai dengan asas akuntabilitas berarti setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara pemerintahan pusat maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengaturan mengenai akuntabilitas instansi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah didasarkan pada penyelenggaraan SAKIP meliputi: rencana strategis; Perjanjian Kinerja; pengukuran Kinerja; pengelolaan data Kinerja; pelaporan Kinerja; dan reviu dan evaluasi Kinerja serta laporan pemerintah pusat.

Kata kunci:  Akuntabilitas, Instansi, Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.